Siswa sekolah dasar menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memperluas akses pendidikan. Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), pemerintah berupaya memberikan kesempatan sekolah kepada setiap anak Indonesia.
Berdasarkan data per 11 November 2017, tahun ini pemerintah telah menyalurkan KIP sebanyak 13.496.634. Jumlah itu terbagi untuk di jenjang sekolah dasar (SD) sebanyak 7.778.963 anak, sekolah menengah pertama (SMP) sebanyak 3.244.134 anak, sekolah menengah atas (SMA) sebanyak 1.037.351 anak, dan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) sebanyak 1.436.186 anak.
KIP ini diberikan tidak hanya kepada mereka yang keluarga miskin, tetapi juga menyentuh anak yatim piatu, anak penghuni panti asuhan, dan peserta didik nonformal. "Ini adalah upaya perwujudan bahwa negara harus memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat konferensi pers Kilas Balik Kinerja Kemendikbud Tahun 2017 dan Rencana Kerja Tahun 2018 di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menjelaskan, kementerian berupaya agar bantuan sosial bagi anak tidak mampu ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Namun, di sisi lain juga perlu transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, kementerian memberi KIP dalam bentuk simpanan pelajar yang dilengkapi dengan kartu ATM. Terobosan ini akan mendorong transaksi nontunai dan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di tingkat pelajar.
"Kalau anak-anak punya rezeki, dengan ATM bisa buat tabungan juga dan tahun ini sudah 100% bisa dilaksanakan melalui nontunai," ujar dia.
Dia mengungkapkan, pada tahap awal pihaknya mengalami kesulitan dalam membuka akses penggunaan ATM pada siswa jenjang SD dan harus ada pendampingan dari orang tua. Namun, tak patah arang, Kemendikbud melakukan negosiasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank.
Alhasil, saat ini siswa SD telah diperkenankan menggunakan ATM untuk memperoleh dana. Untuk mendukung program Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan, Kemendikbud telah melatih 12.750 guru untuk menjadi guru produktif dan merekrut 15.000 guru program keahlian ganda. Selain itu juga Kemendikbud telah bekerja sama dengan delapan kementerian dan 16 dunia usaha dan industri. Sebanyak 3.574 industri telah bekerja sama dengan SMK.
Pengamat pendidikan UPI Said Hamid Hasan berpendapat, akses pendidikan masih belum baik dan tingkat drop out juga masih tinggi. Said melihat kebijakan pendidikan pemerintah belum jelas arah dan programnya sehingga masyarakat selalu diberi isu kontroversial yang menghabiskan banyak waktu, pikiran, dan energi. "Hal ini menunjukkan kebijakan pendidikan yang hit and run," kata dia.
Menurut dia, kebijakan pendidikan belum mampu memenuhi hak warga negara mendapat pendidikan dan tidak diskriminatif. Keadaan ini membahayakan kehidupan bangsa pada masa depan sehingga bonus demografi akan menjadi musibah demografi. Konsekuensi lain dari kebijakan yang demikian, pendidikan karakter yang sedang dikembangkan dalam Kurikulum 2013 meng alami truncated atau pemeng galan karena hanya dinikmati oleh sebagian anak bangsa yang mendapat pendidikan dan terdidik di sekolah berkualitas.
Terkait problem guru, pemerintah belum memiliki pemhaman yang jelas antara kualifikasi dan kualitas. Hal ini menyebabkan pemerintah tidak mengakui kualifikasi yang sudah dikeluarkan. Guru yang sudah memiliki kualifikasi/akta dianggap tidak berlaku karena istilah bukan sertifikat dan diperoleh tidak melalui sistem pen didikan baru sehingga terjadi pemborosan dalam jumlah yang sangat besar.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri menyoroti tentang guru honorer K-2. Dia menyatakan, guru adalah ujung tombak pendidikan, sedangkan pemerintah sudah berulang menjanjikan guru honorer K-2 untuk diangkat menjadi PNS. "Tetapi faktanya sampai sekarang hanya pemberkasan," terang dia.
Menurut dia, jika sudah ada sejumlah guru honorer yang memenuhi syarat diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), selayaknya segera diseriusi oleh pemerintah. Dia menambahkan, kebutuhan terhadap guru sampai sekarang sangat mendesak dengan pelarangan sekolah, dinas, bahkan pemerintah daerah mengangkat pegawai honorer sehingga rasio guru dan murid sangat tidak seimbang dan jauh dari standar nasional pendidikan.
Sumber : Kompas.com
0 Comments